YLKI Belum Akan Lakukan Class Action Terkait 5 Obat Sirup yang Mengandung Etilen Glikol Lebihi Batas

www.naturaful.net – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI ) Tulus Abadi mengatakan, pihaknya belum berencana melakukan class action atau gugatan publik terhadap Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebab, ada lima produk obat sirup yang memiliki kandungan etilen glikol melebihi ambang batas.

Saat ini, tengah dikaji kaitan antara obat sirup tersebut dengan gangguan ginjal akut misterius pada anak.

“Tidak atau belum ada rencana class action,” ujar Tulus saat dimintai konfirmasi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).

Dikonfirmasi terpisah, Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno juga menekankan pihaknya belum berencana melakukan class action terhadap BPOM atau pemerintah.

Bahkan, YLKI juga belum memikirkan akan melakukan class action.

“Mohon maaf, sampai hari ini kami dari YLKI belum membahas terkait tindak lanjut dan kemungkinan class action,” kata Agus.

Namun, saat ditanya mengenai alasan kenapa YLKI tidak melakukan class action, baik Tulus maupun Agus tidak menjawab.

Diberitakan sebelumnya, obat-obatan sirup, termasuk obat batuk sirup dan parasetamol sirup makin disorot saat kasus gangguan ginjal akut (acute kidney injury/AKI) misterius atau gangguan ginjal akut progresif atipikal menyerang anak-anak.

Dugaan ini bermula ketika ada kasus serupa di Gambia. Di negara itu, puluhan anak meninggal dunia karena gagal ginjal usai mengonsumsi obat parasetamol sirup buatan Maiden Pharmaceutical Ltd, India.

Keempat obat batuk yang dimaksud, Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lantas meneliti lebih lanjut dugaan-dugaan yang mengarah pada gangguan ginjal akut yang terjadi di Indonesia bersama sejumlah pihak, meliputi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog, dan Puslabfor Polri.

Dalam perkembangannya, BPOM menemukan lima jenis obat yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan.

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, pihaknya telah memerintahkan langkah selanjutnya sebagai tindak lanjut terhadap lima sirup obat yang mengandung EG melewati ambang batas aman.

Ia menegaskan, pihaknya juga telah memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan pemusnahan obat-obat tersebut.

“BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk,” ujar Penny, saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Penarikan mencakup seluruh outlet, antara lain pedagang besar farmasi, instalasi farmasi pemerintah, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan.

Kelima obat yang dimaksud adalah Termorex Sirup (obat demam), Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), Unibebi Demam Sirup (obat demam), dan Unibebi Demam Drops (obat demam)

Kendati demikian, hasil uji cemaran etilen glikol pada obat-obat itu belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gangguan ginjal akut misterius.

Sebab, masih ada beberapa temuan yang tengah diteliti dan ditelusuri lebih lanjut.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”