Wamenkes: 15 dari 18 Obat Sirup Mengandung Bahan Berbahaya

www.naturaful.netWakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Dante Saksono mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan uji coba terhadap sejumlah obat sirup yang beredar di masyarakat. Pengujian tersebut dilakukan sebagai buntut dari melonjaknya jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak.

Dante mengungkapkan bahwa dari 18 sirup yang diuji, 15 di antaranya ditemukan mengandung bahan berbahaya etilen glikol (EG). Sebelumnya, kandungan etilen glikol dilarang oleh BPOM karena dianggap merupakan bahan berbahaya yang menjadi pemicu 72 kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

“Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol,” ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, dikutip dari detik.com, Kamis (20/10/2022).

Meski demikian, dr Dante menegaskan bahwa parasetamol tetap aman, hanya saja yang perlu diwaspadai adalah kandungan etilen glikol dan dietilen glikol. Terkait hal ini, ia menganjurkan para orang tua agar membawa anak ke pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami sejumlah gejala agar diberikan obat resep yang tepat.

“Sementara masyarakat diimbau pergi ke dokter karena dokter akan memberikan obat racikan,” imbau Dante.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

Penangguhan penjualan obat sirup tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak. SE tersebut ditanda tangani oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10/2022).

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi poin 8 dari SE tersebut.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”