Teman SMA Jokowi: Awalnya Malas, Tapi Sekarang Harus Saya Balas!

www.naturaful.net – Sebagai teman satu angkatan Presiden Joko Widodo semasa SMA, Djoko Wahyudi awalnya merasa malas untuk ikut-ikutan mengklarifikasi perihal isu ijazah palsu orang nomor satu di Indonesia itu.

“Kalau enggak salah, dua bulan lalu saya dikasih tahu isu itu. Saya masih biasa saja. Ya wong namanya berita bohong kan, biarkan saja,” ujar Djoko saat berbincang dengan Kompas.com, Sabtu (15/10/2022).

Namun, ternyata isu itu semakin membesar dan menjadi bola liar. Dia pun merasa mesti turut berkontribusi memberikan informasi yang benar kepada masyarakat Indonesia.

Salah satu pemicu Djoko turut mengklarifikasi itu adalah unggahan video di Youtube yang menampilkan Sugik Nur dan Bambang Tri.

Dalam video tersebut, Bambang Tri sampai disumpah di bawah Alquran oleh Sugik Nur.

“Saya pikir, wah ini semakin melebar. Enggak betul ini. Agama Islam sampai dipakai main-main begitu. Apalagi saya melihat pendukung mereka semakin banyak,” ujar Djoko.

“Jadi, meskipun awalnya saya malas ikut-ikutan, kali ini saya harus balas,” lanjut dia.

Ia pun menegaskan bahwa Jokowi merupakan siswa SMAN 6 Surakarta. Ia dan Jokowi sama-sama masuk tanggal 3 Januari 1977 dan lulus pada 30 April 1980. Ijazah SMA mereka sama-sama ditandatangani oleh kepala sekolah saat itu, Drs Soekidjo.

Djoko Wahyudi sendiri merupakan teman sekelas dengan Jokowi sejak kelas 1 hingga kelas 3.

“Ketika kelas 1, kan umum. Pas kelas 2 dan 3 kan sudah penjurusan. Nah, saya tiga tahunnya itu sama-sama dengan beliau. Saya tahu persis kesehariannya,” ujar Djoko.

Meski demikian, Djoko Wahyudi enggan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ia hanya berharap masyarakat berhenti mempercayai informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sumbernya.

Tim Kompas.com sendiri telah menelusuri kebenaran dari video viral tersebut. Hasilnya, dapat dilihat dalam berita berikut ini:

Isu ijazah palsu Jokowi sendiri sebenarnya telah lama beredar di masyarakat. Bambang Tri adalah salah satu sosok yang terus menerus menggembar-gemborkan isu tersebut.

Bambang Tri sendiri sempat melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022) terkait ijazah Jokowi.

Bambang menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019. Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH).

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Meski demikian, belakangan Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”