Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan( PKH) 2021

Syarat dan Cara Daftar Untuk Calon Penerima Bansos Dari Program Keluarga Harapan( PKH) 2021

Kementerian Sosial( Kemensos) pada tahun 2021 ini kembali mencairkan bantuan langsung tunai( BLT) untuk warga yang kurang mampu dan terdaftar di program keluarga harapan( PKH).

Bantuannya ini bermacam- macam yang disesuaikan dengan kategorinya, ada yang memperoleh bantuan Rp 900 ribu sampai Rp 3 Juta per tahunnya. Saat ini Kemensos menambahkan kategori baru didalam program keluarga harapan ialah bansos tunai untuk Ibu Hamil, balita dan anak sekolah.

Program- program bantuan ini merupakan wujud dukungan Pemerintah untuk meringankan beban bayaran hidup keluarga kurang mampu sebab pandemi covid- 19. Salah satunya bantuk bantuan di PKH merupakan penuhi kebutuhan dasar kesehatan ibu hamil dan balita( anak umur 0– 6 tahun).

Pemerintah juga berharap dengan terdapatnya program bantuan ini dapat juga membantu menggerakkan ekonomi Nasional, sebagai yang tertuang dalam pesan Keputusan Direktur Jenderal Proteksi dan Jaminan Sosial no 02/ 3/ BS. 02. 01/ 01/ 2020 tentang Indeks dan Aspek Penimbang bantuan Sosial Program Keluarga Harapan 2020.

Bantuan Langsung Tunai( BLT) ibu hamil, balita dan penerima bantuan PKH yang lain akan disalurkan langsung ke rekening yang telah dibuatkan perkeluarganya dan dicairkan via himpunan bank milik negara( Himbara), ialah BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Terdapat syarat dari Pemerintah dimana tiap keluarga dibatasi jumlah penerima bantuannya optimal 4 orang. Penerima PKH terdiri dari 2 komponen yang terdapat dalam keluarga, ialah:

Komponen keluarga ialah ibu hamil, anak umur dini, keluarga, lanjut usia, dan disabilitas

Komponen yang lain merupakan bantuan pembelajaran keluarga PKH untuk anak umur sekolah SD sampai SMA.

Berikut ini merupakan rincian BLT Program Keluarga Harapan( PKH) 2021 bersumber pada 2 komponen tersebut:

Komponen kesehatan:

  • ibu hamil/ nifas, berhak memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun;
  • Anak umur dini, berhak memperoleh bantuan Rp3 juta per tahun.

 

Komponen pembelajaran:

  1. Anak usia 6–21 tahun yang belum menuntaskan harus belajar
  2. Anak SD/ sederajat, berhak memperoleh bantuan Rp900. 000 per tahun
  3. Anak SMP/ sederajat, berhak memperoleh bantuan Rp1, 5 juta per tahun
  4. Anak SMA/ sederajat, berhak memperoleh bantuan Rp2 juta per tahun

Sedangkan itu, untuk jenis disabilitas berat dan lanjut usia juga berhak memperoleh bantuan tiap- tiap Rp2, 4 juta per tahun.

Ketentuan dan Cara Catatan Calon Penerima BLT PKH 2021

Kemensos sudah membuat syarat ataupun ketentuan spesial untuk kriteria penerima BLT PKH, Ada juga warga kurang mampu yang mau mendaftar dapat menjajaki tahapan registrasi sebagai berikut ini yang kami rangkum dari halaman Indonesia. go. id:

  1. Masyarakat( keluarga miskin) mendaftarkan informasi keluarga langsung ke desa/ kelurahan setempat dengan bawa KTP dan KK.
  2. Setelah itu nantinya akan di musyawarahkan oleh tingkatan desa/ kelurahan untuk memastikan kelayakan masyarakat calon penerima BLT PKH masuk ke dalam DTKS bersumber pada identifikasi dini( pre- list) ataupun usulan baru.
  3.  Sehabis Musyawarah desa/ musyarwah kelurahan( musdes/ muskel) memperoleh hasilnya, hingga akan terbuat kabar kegiatan yang ditandangani oleh kepala desa/ lurah dan fitur desa yang lain, untuk setelah itu jadi pre- list akhir.
  4. Nah, dari informasi Pre- List akhir ini akan digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi dan validasi informasi dengan instrumen lengkap DTKS, via kunjungan rumah tangga.
  5. Informasi yang sudah diverifikasi dan divalidasi setelah itu dicatatkan di dalam aplikasi sistem data kesejahteraan sosial( SIKS) offline oleh operator desa/ kecamatan, untuk setelah itu diekspor berbentuk file extention SIKS.
  6. File tersebut setelah itu dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online.
  7.  Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/ wali kota.
  8.  Bupati/ wali kota mengantarkan hasil verifikasi dan validasi informasi yang sudah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri.
  9. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor informasi hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS- NG dan mengunggah pesan pengesahan bupati/ wali kota dan kabar kegiatan musdes/ muskel.
  10. nformasi penerima PKH bisa dilihat di halaman https:// dtks. kemensos. go. id/ dengan cara memasukkan NIK penerima khasiat.

Batas bantuan Sosial Tunai di Program Keluarga Harapan( PKH)

Pemerintah juga membagikan batas untuk masyarakat penerima bansos BLT PKH ini. Pembatasan penghitungan ini tercantum dalam Pesan Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga tentang Indeks bantuan Sosial. Berikut rincian besaran bantuannya:

  • Ibu hamil/ nifas dibatasi optimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH
  • Anak umur dini sebanyak- banyaknya 2 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak umur sekolah SD/ sederajat sebanyak- banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH
  • Anak umur sekolah SMP/ sederajat sebanyak- banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Anak umur sekolah SMA/ sederajat sebanyak- banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH
  • Usia lanjut dengan umur 70 tahun ataupun lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH
  • Penyandang disabilitas berat sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH

Apabila dalam sesuatu keluarga terdapat banyak anak dengan jenis umur yang berbeda- beda, yang didahulukan merupakan anak umur dini.