SMAN 6 Surakarta Ungkap Buku Termakan Rayap, Bukti Keaslian Ijazah SMA Jokowi

www.naturaful.net – Kepala Sekolah SMAN 6 Surakarta , Munarso, menegaskan, pihak sekolah memiliki bukti dokumen yang valid untuk menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo pernah mengenyam bangku SMA di sekolah itu selama tiga tahun.

Saat tim Kompas.com mendatangi ruangannya, Senin (17/10/2022), Munarso langsung mengambil dua dokumen yang dapat menjadi bukti perjalanan akademik Presiden Jokowi semasa SMA.

Dokumen pertama yang dikeluarkan adalah buku induk siswa.

“Buku induk ini sudah lama sekali (tersimpan) sehingga sampai dimakan rayap,” tutur Munarso sembari menunjukkan sebuah buku berukuran besar.

Buku dengan muka berwarna cokelat tersebut tidak bersampul. Bagian pangkalnya tampak ditambal isolasi hitam untuk menahan agar halaman-halaman buku tidak tercerai berai.

Pada bagian kanan bawah cover tempat biasa orang mulai membuka buku juga tampak tidak seperti semula. Sudah dimakan rayap sehingga terlihat halaman di dalamnya.

Dokumen kedua yang dikeluarkan adalah salinan ijazah SMA Jokowi yang disimpan sekolah.

“Kenapa bentuknya fotokopian? Karena semua siswa yang lulus harus meninggalkan satu salinan sebelum ijazah itu diserahterimakan kepada yang bersangkutan,” papar Munarso.

Munarso menjelaskan, di dalam buku induk siswa, tertera siswa atas nama Joko Widodo.

Dalam halaman yang sama, tertera informasi dasar lainnya tentang Joko Widodo. Mulai dari nomor induk siswa, tempat dan tanggal lahir, nama orangtua, jumlah anggota keluarga, hingga tanggal masuk serta lulus dari sekolah.

“Dalam buku induk ini, tertera Joko Widodo masuk ke sekolah ini 3 Januari 1977 dan lulus 30 April 1980,” ujar Munarso.

Data nomor induk Joko Widodo di dalam buku induk yang sebenarnya sudah tak pernah disentuh lagi semenjak kelulusannya itu tampak sama dengan yang tertera di dalam salinan ijazah.

Dengan demikian, pihak sekolah menjamin bahwa Joko Widodo pernah mengenyam bangku SMA di sekolah tersebut sejak masuk hingga lulus. Otomatis, ijazah Joko Widodo pun dipastikan dikeluarkan oleh pihak sekolah alias asli.

“Di sini yang saya sampaikan adalah data. Saya bicara ini hanya berdasarkan data dan dokumen yang ada di kami,” ujar Munarso.

Salah seorang guru yang mengajar saat Jokowi mengenyam pendidikan di SMA itu bernama Sudadi Mulyono menegaskan hal senada.

Sudadi yang merupakan mantan guru biologi Jokowi mengatakan bahwa sebenarnya tidak ada celah lagi untuk mempermasalahkan keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Sebab, mulai dari pihak sekolah, guru, dan teman-teman seangkatan dapat memberikan kesaksian tersebut sehingga isu ijazah palsu Jokowi terbantahkan.

Ia pun masih ingat betul tingkah laku Jokowi semasa remaja.

“Setiap jam istirahat, mesti duduk-duduk di teras. Kalau anak-anak lainnya itu ramai-ramai begitu, Pak Jokowi itu anteng saja, kalem. Tapi dia pandai. Waktu kelas 3, dia juara umum secara kelas paralel,” beber Sudadi.

Ia berharap serangkaian klarifikasi dari pihak sekolah dan dirinya dapat membantu mencerahkan masyarakat Indonesia dari kesesatan informasi tentang asal-usul Jokowi.

Dengan demikian, ia ingin agar isu ijazah palsu Jokowi dihentikan dan tidak dibesar-besarkan lagi.

“Saya ini sebagai gurunya, sebagai saksi hidup, bahwa Pak Jokowi betul-betul murid di SMPP dalam kurung SMA VI atau SMAN 6 Surakarta. Tidak palsu,” ujar Sudadi.

Diberitakan sebelumnya, kabar ijazah palsu Jokowi muncul setelah seseorang bernama Bambang Tri Mulyono melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).

Bambang yang merupakan penulis buku “Jokowi Undercover” menggugat Jokowi ihwal dugaan menggunakan ijazah palsu saat mengikuti Pilpres 2019.

Gugatan itu terdaftar dalam perkara Nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum (PMH). Kini, gugatan itu sudah masuk ke tahap persidangan.

Penggugat meminta agar Jokowi dinyatakan telah membuat keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah SD, SMP, dan SMA atas nama Joko Widodo.

Penggugat juga meminta agar Jokowi dinyatakan melakukan PMH karena menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya sesuai aturan KPU.

Belakangan, Bambang Tri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian berdasarkan SARA dan atau penistaan agama. Dalam kasus yang sama, polisi juga menetapkan Sugik Nur sebagai tersangka.

Pentersangkaan keduanya merujuk pada video yang diunggah Sugik Nur di channel Youtube-nya, Gus Nur 13 Official.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”