Polri Sebut Pelimpahan Tahap II Ferdy Sambo dkk Direncanakan Pekan Depan, Usai Berkas Perkara P21

www.naturaful.net – epolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) merencanakan akan melimpahkan barang bukti dan lima tersangka atau tahap II kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, pekan depan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, rencana pelimpahan tahap II tersebut akan digelar minggu depan apabila berkas perkara tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Setelah P21 tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penunut umum (JPU),” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut dilakukan dalam rangka proses mempersiapkan persidangan lebih lanjut.

Sidang terhadap para tersangka akan segera diigelar jika berkas perkara sudah lengkap atau P21 dan Polri sudah melakukan pelimpahan berkas perkara tahap II.

Diketahui, ada lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Pertama, mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo .

Selanjutnya, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Saat ini, Kejagung diketahui sedang mendalami berkas perkara milik lima tersangka yang telah dilimpahkan oleh Polri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk mengumumkan nasib dari berkas perkara kasus tersebut pada pekan ini.

Dilihat dari agenda yang disebarkan Kejagung, konferensi pers terkait perkembangan terkini perkara tersangka Ferdy Sambo dkk akan digelar pada Rabu (28/9/2022).

“Kami mengundang rekan-rekan media/jurnalis sekalian untuk menghadiri doorstop dengan topik mengenai perkembangan terkini perkara tersangka FS dkk,” kata Ketut kepada awak media.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”