Perhatian! Semua Obat Sirup Tak Boleh Dikonsumsi, Kecuali Ini

www.naturaful.netKementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara semua penjualan obat bebas dalam bentuk sediaan cair atau sirup kepada masyarakat. Selain itu, para tenaga kesehatan juga diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah.

Namun, ternyata ada pengecualian obat sirup yang masih boleh dikonsumsi. Apa itu?

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi menyebutkan, sirup kering adalah jenis obat sirup yang dikecualikan dalam larangan tersebut sehingga masih dapat dikonsumsi oleh masyarakat.

“Ada juga (jenis obat) sirup kering yang (harus) diencerkan pakai air di rumah. Itu (sirup kering) bisa digunakan,” jelas Nadia ketika dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (20/10/2022).

Dilansir dari laman resmi Kemenkes, sirup kering adalah obat serbuk (biasanya dalam kemasan botol) yang harus dilarutkan terlebih dahulu dengan air mineral sampai batas tanda tertentu. Jika tidak terdapat petunjuk tanda batas, konsumen bisa meminta bantuan apoteker untuk melarutkan sirup kering tersebut menggunakan gelas ukur. Suspensi atau larutan dalam sirup kering biasanya mengandung antibiotik, harus dihabiskan, dan hanya dapat digunakan maksimal 7 hari setelah dilarutkan.

Jenis obat sirup kering masih diizinkan untuk dikonsumsi karena tidak mengandung zat pengencer obat yang diduga menjadi pemicu cedera ginjal akut pada anak.

Seperti diketahui, larangan mengonsumsi obat sirup dan cair berkaitan dengan kasus gagal ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak. Kemenkes mencatat hingga Selasa (18/10/2022), ada 206 kasus gagal ginjal akut misterius yang telah menewaskan sedikitnya 99 anak.

Hingga saat ini, Kemenkes bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ahli Epidemiologi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Farmakolog dan Pusat Laboratorium Forensik (puslabfor) masih melakukan pemeriksaan laboratorium untuk memastikan penyebab pasti dan faktor risiko yang menyebabkan gangguan ginjal akut.

Namun, Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) dr. Dante Saksono mengungkapkan bahwa dari 18 sirup yang diuji, 15 di antaranya ditemukan mengandung bahan berbahaya etilen glikol (EG). Sebelumnya, kandungan etilen glikol dilarang oleh BPOM karena dianggap merupakan bahan berbahaya yang menjadi pemicu 72 kasus gangguan ginjal akut misterius di Gambia, Afrika Barat.

“Kita sudah mengidentifikasi 15 dari 18 obat yang diuji uji sirup masih mengandung etilen glikol,” ujarnya saat ditemui di Hospital Expo PERSI, Jakarta, dikutip dari Detik, Kamis (20/10/2022).

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”