Ombudsman Sentil BPOM, Minta Lebih Ketat Lagi Mengontrol Perusahaan Farmasi

www.naturaful.net – Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ) harus lebih ketat lagi dalam melakukan kontrol terhadap perusahaan farmasi .

Ia menyebut kontrol terhadap perusahaan farmasi oleh BPOM juga termasuk standar pelayanan serta penentuan ambang batas kandungan pada obat.

Pasalnya, Ombudsman mengungkapkan, BPOM selama ini menyerahkan sepenuhnya proses pengujian obat kepada perusahaan farmasi.

“Kemudian, itu (pengujian ambang batas kandungan pada obat) dikontrol pelaksanaannya oleh para perusahaan itu (perusahaan farmasi). Uji mandiri yang dilakukan oleh perusahaan sementara ini dalam pandangan Ombudsman, itu sepenuhnya diserahkan kepada mereka (perusahaan farmasi),” kata Robert dalam konferensi pers daring, Selasa (25/10/2022).

“Kemudian, baru Badan POM akan tahu terpenuhi tidaknya batas yang ada kalau ada laporan,” ujarnya lagi.

Ditambah lagi, Robert mengatakan, tidak adanya standarisasi terhadap obat yang dikeluarkan perusahaan farmasi membuat BPOM pasif terhadap pemantauan obat yang beredar di masyarakat.

Oleh karenanya, Ombudsman meminta ke depannya kontrol oleh BPOM harus dilaksanakan secara aktif dengan menguji sejauh mana perusahaan farmasi memenuhi standar yang ada.

“Jangan kemudian ada persaingan atau perang pasar diantara perusahaan-perusahaan yang ada dan menggunakan kewenangan, meminjam kewenangan, atau memanipulasi kewenangan dari Badan POM,” katanya.

Lebih lanjut, Robert juga menegaskan BPOM perlu tegas dalam melakukan kontrol serta pro-aktif melakukan uji pada obat yang dikeluarkan oleh perusahaan farmasi.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia.

Namun, belum ada penyebab pasti dari penyakit gangguan ginjal akut yang diderita dua ratus lebih anak di Indonesia.

Hanya saja, dugaan mengarah pada obat sirup dengan kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sebagaimana, kejadian yang sama terjadi di Gambia.

Terbaru, BPOM mengungkapkan, ada dua perusahaan farmasi yang obatnya terindikasi memiliki kandungan EG dan DEG dengan konsentrasi sangat tinggi.

Oleh karenanya, BPOM bekerja sama dengan kepolisian akan menindaklanjuti kedua perusahaan farmasi itu secara pidana.

Sementara itu, jumlah pasien gangguan ginjal akut mencapai 255 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 24 Oktober 2022.

Dari jumlah tersebut, pasien yang meninggal mencapai 143 anak.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”