www.naturaful.net – Anggota Ombudsman Republik Indonesia Johanes Widijiantoro mengatakan, semestinya Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri menelusuri harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa yang mencapai Rp 29,97 miliar.
Jumlah ini merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di situs resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 31 Desember 2021.
Johanes mengatakan, hal ini seharusnya dilakukan Wanjakti sebelum diputuskan promosi terhadap Teddy sebagai Kapolda Jawa Timur.
“Seharusnya perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai sumber harta kekayaan Irjen Teddy Minahasa tersebut sebelum dilakukan promosi,” kata Johanes dalam keterangan resmi yang Kompas.com, Selasa (18/10/2022).
Menurutnya, penangkapan Kapolda Irjen Teddy Minahasa yang baru saja empat hari dilantik sebagai Kapolda Jawa Timur menunjukkan kesan bahwa sistem pengawasan terkait promosi tersebut tidak berjalan.
Adapun sistem pengawasan promosi Teddy dilakukan oleh Wanjakti.
“Irjen Teddy Minahasa yang ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari ditunjuk oleh Kapolri menjadi Kapolda Jawa Timur, memperlihatkan kesan ada sistem pengawasan yang tidak berjalan terkait dengan promosi Irjen Teddy Minahasa,” ujar Johanes.
Lebih lanjut, Johanes menuturkan bahwa Ombudsman menilai perlunya tes urine dan insidentil kepada seluruh anggota korps Bhayangkara.
Berkaca dari kasus Teddy, langkah tersebut dipandang perlu guna mencegah penyalahgunaan dan pengedaran narkotika di kalangan polisi.
Johanes mengatakan, berbagai pelanggaran hukum anggota Polri, termasuk kasus narkotika Irjen Teddy Minahasa membuat kepercayaan publik terhadap Polri melorot.
“Kepolisian sebagai penegak hukum, semestinya dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat mengenai ketaatan kepada hukum. Tetapi fakta yang terjadi malah sebaliknya,” tutur Johanes.
Adapun Irjen Teddy Minahasa ditangkap anggota Polda Metro Jaya beberapa hari setelah ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam pengedaran narkoba jenis sabu.
Selain Teddy, empat polisi dengan berbagai pangkat juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Aipda AD, Aiptu J, Kompol KS, dan AKBP D.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”