www.naturaful.net – Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut kasus pembunuhan Brigadir J salah satu contoh praktik korupsi dalam penegakan hukum.
“Ya simpulkan bahwa itulah praktik korupsi di penegakan hukum,” kata Novel dalam acara diskusi publik di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).
Pendapat tersebut bukan tanpa alasan, Novel mengatakan proses penegakan hukum pembunuhan Brigadir J dihalang-halangi oleh aparat penegak hukum sendiri.
Padahal, penegakan hukum sudah semestinya dilakukan dengan prosedur yang baik tanpa adanya kecurangan.
Perbuatan menghalangi penegakan hukum tersebut terlihat jelas dari perlakuan obstruction of justice yang dilakukan aparat kepolisian saat menangani kematian Brigadir J.
Novel curiga, praktik “korupsi” penegakan hukum ini memiliki motivasi tertentu.
“Tentu ada motivasi tertentu, kalau kita lihat biasanya motivasinya uang, tapi apa motivasi ini? saya tidak tau,” imbuh Novel.
Menurut Novel, peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa menjadi momentum untuk menghentikan praktik-praktik obstruction of justice yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
“Momentum ini kita bisa mendorong, ke depan kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Kita berharap ada ancaman hukuman ketika dia (aparat kepolisian) melakukan perbuatan seperti itu,” pungkas Novel.
Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, upaya obstruction of justice menjadi sorotan baik dari pihak Komnas HAM maupun kepolisian.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, terdapat 97 anggota kepolisian diperiksa inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstrucion of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J .
“Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sesudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).
Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.
Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka kasus obstruction of justice.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”