www.naturaful.net – Keberadaan Dewan Kolonel di tubuh PDI Perjuangan kini dipersoalkan. DPP PDI Perjuangan disebut telah melayangkan “surat cinta” kepada kader mereka yang bergabung mendukung keberadaan dewan tersebut.
Diketahui, Dewan Kolonel diisi oleh kader banteng yang mendukung Puan Maharani sebagai calon presiden 2024 itu. Mereka kini telah mendapatkan teguran keras dari Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan.
“Ya, kita memberi teguran keras dan terakhir ya kepada beberapa anggota,” kata Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI-P Komarudin Watubun saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/10/2022).
Terungkapnya Dewan Kolonel sebelumnya diungkapkan oleh para pencetusnya, salah satunya Trimedya Panjaitan.
Anggota Komisi III DPR itu menyatakan, dirinya diutus menjadi Koordinator Dewan Kolonel untuk Puan Maharani.
“Gue jadi koordinator. Jadilah pada saat itu. Kemudian, pas Pak Utut ke luar kota sama Mbak (Puan), disampaikan sama Pak Utut, Mbak senang. Sudah gitu aja, tidak ada program yang rigid,” kata Trimedya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada 20 September lalu.
Dua alasan
Surat teguran itu diketahui ditandatangani oleh Komarudin dan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Komarudin mengungkapkan dua alasan para anggota Dewan Kolonel itu ditegur.
Pertama, pembentukan Dewan Kolonel yang dinilai seperti organisasi sayap partai. Padahal, DPP PDI-P menilai, tidak ada organisasi partai yang strukturnya mirip militer.
“Jadi mau dibuat organisasi sayap underbow dari partai, itu semua harus mengacu kepada aturan induk organisasi itu AD/ART partai, peraturan-peraturan organisasi lainnya,” kata Komarudin.
“Nah apalagi tidak ada itu di AD/ART, organisasi sayap partai itu berbau militer, itu tidak ada,” sambungnya.
Dengan demikian, lanjut Komarudin, tidak ada di tubuh PDI-P yang namanya Dewan Kolonel ataupun Dewan Jenderal.
Alasan kedua, Komarudin menyatakan bahwa beberapa anggota partai itu tidak boleh mengungkapkan dukungan calon presiden (capres) terhadap siapa pun sebelum Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mengumumkan pencapresan.
“Perintah keputusan menyangkut dukung mendukung capres itu bagi struktur partai atau anggota DPR itu kan elitenya PDI Perjuangan,” kata Komarudin.
“Jadi tidak bisa membagi kubu-kubu, mendukung si A, si B semua tegak lurus untuk mengamankan keputusan kongres yaitu menunggu keputusan ketua umum Megawati Soekarnoputri. Jadi tidak bisa dibuat kubu-kubuan itu,” ujar anggota Komisi II DPR itu.
Bisa berujung pemecatan
Lebih lanjut Komarudin menjelaskan bahwa pihaknya memiliki aturan mengenai surat teguran tersebut.
Menurutnya, surat teguran itu juga memiliki tahapan yang berjenjang dengan sanksi terakhir pemecatan.
“Dan teguran itu berjenjang. Jadi, kalau berulang-ulang ya diberi teguran keras, teguran keras terakhir. Kalau diulang lagi, ya teguran lebih keras, ya pemecatan,” ujarnya.
Anggota Komisi II DPR RI itu mengatakan, surat tersebut sudah ditandatanganinya bersama dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto.
Namun, jika terkait pemecatan, hal itu akan ditandatangani oleh Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
“Prosedurnya kita rekomendasikan. Bidang kehormatan merekomendasikan kepada ibu ketua umum. Lalu, ibu ketua umum menandatangani pemecatan kalau sudah menyangkut pemecatan dan keanggotaan,” katanya.
“Kalau yang masih dalam teguran itu masih saya dengan Pak Sekjen yang tanda tangan,” ujar Komarudin lagi.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”