www.naturaful.net – Simak inilah kunci jawaban PKN Kelas 12 halaman 37.
Buku PKN kelas 12 halaman 37 terdapat Tugas Mandiri 2.1 tentang Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum.
Sebelum melihat kunci jawaban , ada baiknya siswa mencoba menjawab sendiri terlebih dahulu dengan bantuan orang tua.
Jika sudah, orang tua bisa mencocokkan jawaban yang ditulis anak dengan jawaban di bawah ini.
Selengkapnya, ini kunci jawaban soal PKN Kelas 12 SMA/SMK pada Halaman 37:
Tugas Mandiri 2.1
Perlindungan dan penegakan hukum tidak akan terwujud apabila tidak mempunyai landasan atau dasar hukum yang kukuh.
Nah, sekarang Anda temukan dari berbagai macam sumber, baik itu berupa buku ataupun internet, mengenai dasar hukum perlindungan dan penegakan hukum.
Tuliskan hasil temuan Anda dalam tabel di bawah ini.
Jawaban:
Dasar Hukum Perlindungan dan Penegakan Hukum:
1. UUD RI 1945 Pasal 27 ayat 1
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualiannya.”
2. UUD RI 1945 Pasal 28D ayat 1
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
3. UUD RI 1945 Pasal 24 ayat 1
“Kekuasaan kehakimab merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum keadilan.”
4. UUD RI 1945 Pasal 28I ayat 4
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab Negara, terutama Pemerintah.”
5. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 71
“Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh Negara Republik Indonesia.”
6. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pelayanan Komunikasi Masyarakat terhadap Permasalahan Hak Asasi Manusia.
Pasal 10 ayat (1) huruf d, yang berbunyi:
“Penyampaian Permasalahan HAM yang dikomunikasikan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud dapat menggunakan aplikasi online.”
*) Disclaimer: Jawaban di atas hanya digunakan oleh orang tua untuk memandu proses belajar anak.
Sebelum melihat kunci jawaban , siswa harus terlebih dahulu menjawabnya sendiri, setelah itu gunakan artikel ini untuk mengoreksi hasil pekerjaan siswa.
(Tribunnews.com/Latifah)(Bobo.grid.id)
Aksi Lucu Murid SD Naik Bus saat Pelajaran PKN
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Aksi Lucu Murid SD Naik Bus saat Pelajaran PKN
Jawaban UGM soal Gugatan Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi, Miliki Bukti Jokowi Alumni UGM
Identitas Bharada E, Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Kelahiran 1998, Pendidikan Terakhir SMA
Tim Advokat Penegakan Hukum Audiensi dengan KY, Minta Transparansi Jelang Sidang Sambo CS
Jessia Iskandar Minta Perlindungan Hukum ke Polisi karena Dilaporkan Balik oleh Christoper Steffanus
Aksi Keji Kepala Sekolah Dasar di Maluku, 5 Kali Rudapaksa Siswi di Bawah Umur di Banyak Lokasi
Batal Ajukan Autopsi Anaknya, Ayah Korban Tragedi Kanjuruhan Merasa Tak Didukung & Berjuang Sendiri
Anak 4 Tahun Asal Ngawi Meninggal seusai Idap Gagal Ginjal Akut, Organ Lain Alami Komplikasi
Jokowi Minta Publik Tak Perlu Ragu dengan Pembangunan Ibu Kota Negara Nusantara: Kurang Apa Lagi
Menpora Beberkan Opsi Kantor FIFA yang Telah Disiapkan: Tinggal Pilih tapi Berharap Pilih Dekat GBK
Kapolri Ingatkan Jajaran Polisi yang Tidak Mengikuti Arahan Presiden akan Dipersilakan Keluar
Nama Ganjar Pranowo Sering Dikaitkan dengan Kasus Korupsi e-KTP: Novel Baswedan: Belum Ada Bukti
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”