KPUD Kab Agam terima 33 laporan warga dicatut jadi pengurus parpol

www.naturaful.net – KPUD Kabupaten Agam di Sumatera Barat menerima 33 laporan warga karena nama mereka dicatut sebagai pengurus partai politik sekaligus mengingatkan warga agar bisa melaporkan temuan-temuan ke helpdesk.kpu,go.id.

Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUDKabupaten Agam, Zainal Abadi, di Lubukbasung, Selasa, mengatakan ke 33 laporan itu berdasarkan data dari https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik kondisi terkini pada Selasa (27/9). “Setiap hari bakal terjadi perubahan data, karena data masih bergerak akibat masih ada laporan dari warga,” katanya.

Ia mengatakan, gelombang pertama pada 1 hingga 14 September 2022 hanya tujuh laporan dari warga, namun terjadi peningkatan pada periode 15 hingga 27 September 2022 sebanyak 26 orang akibat ada pendaftaran sebagai anggota Panwascam dan faktor lain.

“Pertengahan September sampai sekarang terjadi peningkatan laporan warga dicatut sebagai pengurus partai politik,” katanya.

Ia menambahkan, jika ada warga yang bukan anggota Parpol namun namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik maka bersangkutan dapat melapor melalui tautan helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Warga harus memperlihatkan bukti dan membuat surat pernyataan tidak termasuk anggota partai politik dan setelah itu mengisi identitas diri yang dibutuhkan dan berkas itu dikirim.

Setelah berkas terkirim, KPU akan memanggil pelapor melalui nomor kontak yang tercantum dalam formulir pelaporan. Pelapor bakal dihubungi KPU untuk membuat kesepakatan waktu dalam melakukan klarifikasi. “Berita acara nama-nama yang melakukan klarifikasi akan keluar dan KPU serahkan ke partai politik untuk menghapus nama tersebut,” katanya.

Salah seorang warga Lubukbasung, Oki Mustika (27) menambahkan nomor induk kependudukan (NIK) terdata di salah satu partai politik saat mendaftar sebagai anggota Panwascam, Selasa (27/9). “NIK saya terdata di salah satu partai politik, namun namanya berbeda, sehingga staf Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Agam menyuruh saya ke KPUDKabupaten Agam untuk klarifikasi,” katanya.

Sesampai di Kantor KPUDKabupaten Agam, ia disuruh untuk melihat data ke https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/cari_nik dan diberi formulir untuk diisi.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”