www.naturaful.net – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berharap Gubernur Papua Lukas Enembe hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin (26/9/2022).
Diketahui, Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
“KPK tentu berharap pihak dimaksud memenuhi panggilan pada 26 September 2022 di Gedung Merah Putih KPK, sesuai yang KPK telah sampaikan secara patut,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (24/9/2022).
Ali Fikri mengatakan, KPK juga akan mempertimbangkan permintaan kuasa hukum Gubernur Papua, Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening yang meminta kliennya bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di Singapura.
Stefanus diketahui datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dengan dokter pribadi Enembe, Athonius Mote dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus pada Jumat (23/9/2022) sore.
Akan tetapi, Lembaga Antirasuah itu bakal mempertimbangkan pemeriksaan kesehatan di luar negeri setelah Gubernur Papua itu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter KPK di Jakarta.
“Keinginan tersangka untuk berobat ke Singapura, kami pertimbangkan, namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta,” ujar Ali Fikri.
Ali juga menyatakan, ketidakhadiran seorang tersangka karena alasan kesehatan perlu dibuktikan dengan dokumen resmi dari tenaga medis.
Dengan kata lain, tidak bisa hanya dengan menghadirkan seorang dokter pribadi maupun juru bicara untuk menjelaskan kondisi kesehatan seorang tersangka.
Sebab, menurut Ali, tim penyidik bakal terlebih dahulu menganalisis dokumen kesehatan yang resmi dikeluarkan oleh tenaga medis.
“Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut,” kata Ali.
Ali pun menegaskan bahwa KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.
“Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya,” jelas Ali.
“Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia,” ucapnya.
Diketahui, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk hadir pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).
“Kami berharap tersangka dan PH (penasehat hukum) nya kooperatif hadir,” kata Ali, dalam pesan tertulis, Kamis (22/9/2022).
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”