www.naturaful.net – Korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) bertambah satu orang.
Dengan demikian, jumlah korban meninggal tragedi tersebut menjadi 132 orang.
Korban meninggal ini bernama Helen Priscella (21), warga RT 2 RW 4 Dusun Banjarpatoman, Desa Amadanom, Dampit, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Ia meninggal di RS Syaiful Anwar, Malang, setelah menjalani perawatan di RS Cakra, Kecamatan Turen, Malang.
Atas kejadian itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK Agus Suprapto mengimbau para korban tragedi Kanjuruhan tidak mengabaikan keluhan rasa sakit.
“Jangan mengabaikan keluhan rasa sakit apabila ada masyarakat yang turut berada di lokasi saat tragedi Kanjuruhan. Jika ada keluhan, segera lapor. Nanti pengobatan akan ditanggung pemerintah untuk biayanya,” kata Agus dalam siaran pers, Selasa (10/10/2022).
Agus mengatakan, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memprioritaskan pasien yang masih dirawat di ICU dan yang masih dalam proses pemulihan di rumah sakit.
Hal ini agar korban meninggal tragedi Kanjuruhan tidak bertambah.
Pemerintah juga memastikan akan menanggung biaya perawatan semua korban tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan dengan biaya gratis dari negara atau dari pemerintah.
Adapun beban biaya pengobatan dan perawatan gratis tersebut dikoordinasikan dengan pemda setempat.
“Menko PMK juga sebelumnya sudah mengatakan semua pengobatan 100 persen gratis, tidak ada pungutan biaya. Kalau ada yang terlanjur dikenai biaya perawatan, mohon dikirim bukti-bukti pembayarannya, untuk kemudian diteruskan ke rumah sakit agar dibatalkan dan harus dikembalikan,” tutur dia.
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.
Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC.
Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.
Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata.
Tujuh tembakan ke arah tribun selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.
Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar.
Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.
Sayangnya, ada banyak pintu keluar yang tidak dibuka.
Berdasarkan pemaparan Polri, hanya 2 dari 8 pintu darurat yang dibuka. Dua pintu darurat itu pun hanya untuk jalur evakuasi pemain Persebaya.
Akibat insiden ini, 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.
Atas peristiwa ini, polisi menetapkan enam tersangka.
Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, security officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.
Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”