www.naturaful.net – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) Choirul Anam menegaskan gas air mata menjadi penyebab utama yang membuat 132 orang meninggal dunia dalam tragedi Kanjuruhan .
Temuan tersebut berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM yang terjun langsung ke lapangan dengan menemui beberapa korban hingga personel Brimob.
Hal ini disampaikan Anam usai bertemu Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (11/10/2022) malam.
“Kami pertegas ini bahwa kenapa peristiwa Kanjuruhan , tragedi kemanusiaan Kanjuruhan 132 orang meninggal itu, penyebab utamanya apa? Penyebab utamanya adalah gas air mata,” ungkap Anam.
Anam menyatakan, gas air mata yang ditembakan ke arah tribune penonton hingga kerumunan massa membuat mereka mengalami kepanikan.
Ketika panik, mereka kemudian berlari menuju pintu keluar sembari menahan sakit mata dan dada akibat tembakan gas air mata.
Ketika massa berada di pintu keluar, mereka justru berdesak-desakan tidak bisa keluar dan akhirnya korban berjatuhan.
“Di titik itulah banyak korban berjatuhan,” ungkap Anam.
Anam juga mengaku mempunyai semua informasi perihal penembakan gas air mata, baik penembakan gas air mata di dalam maupun di luar stadion.
“Kami menemukan semua informasi soal gas air mata, mau di luar stadion, di dalam stadion, jam berapa dan lain sebagainya,” imbuh dia.
Sebelumnya, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion. Sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.
Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUNP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik, terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”