Kasus Pernikahan Dini di Indonesia

www.naturaful.net – Perkawinan anak masih marak terjadi hingga sekarang. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021, ada 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan .

Walaupun ada sedikit penurunan dibanding tahun 2020, yakni 64.211 kasus, namun angka ini masih sangat tinggi dibandingkan tahun 2019 yang berjumlah 23.126 pernikahan anak.

Dispensasi menikah adalah keringanan yang diberikan pengadilan agama kepada calon mempelai yang belum berusia 19 tahun untuk melangsungkan perkawinan.

Perihal dispensasi ini diatur dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Menurut undang-undang ini, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Terdapat sejumlah faktor, menurut Komnas Perempuan, yang menjadi penyebab mudahnya pengadilan mengabulkan permohonan dispensasi kawin , yaitu:

  • alasan situasi mendesak, seperti anak perempuan telah hamil, anak berisiko atau sudah berhubungan seksual, anak dan pasangannya sudah saling mencintai, serta anggapan orang tua bahwa anak berisiko melanggar norma agama dan sosial, atau untuk menghindari zina;
  • ada kemungkinan anak sedemikian terpapar oleh gawai sehingga anak lebih cepat merespon berbagai informasi yang mungkin belum dipahami efek samping dari aktivitas seksual yang menyebabkan terjadinya ‘kehamilan tidak diinginkan’ sehingga harus mengajukan dispensasi kawin;
  • belum meratanya program terkait pemahaman tentang hak seksual dan kesehatan reproduksi komprehensif yang seharusnya dapat menjadi acuan bagi remaja di Indonesia.

Berikut beberapa contoh kasus pernikahan anak di Indonesia .

Syekh Puji dan anak 12 tahun

Pada tahun 2008, nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji menarik perhatian publik setelah menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa saat ia berusia 43 tahun.

Akibatnya, Pujiono harus mendekam di penjara setelah divonis hakim empat tahun penjara. Banding dan kasasi yang ia ajukan pun ditolak.

Setelah keluar penjara, di tahun 2020, nama Pujiono kembali disebut telah menikah dengan anak usia 7 tahun pada 2016. Namun, ia menyebut isu ini hanya isapan jempol yang disebarkan oleh orang yang ingin memerasnya.

Polisi juga menyatakan tidak menemukan bukti telah terjadi pernikahan anak tersebut.

Pernikahan pelajar SMP di Bantaeng

Sepasang remaja asal Bantaeng, Sulawesi Selatan, FA dan SY menikah di hadapan penghulu KUA pada April 2018. Saat menikah, FA yang berusia 14 tahun dan SY, 15 tahun, masih berstatus pelajar SMP.

Berdasarkan penjelasan tantenya, sang perempuan yang disebut sebagai siswa berprestasi tersebut tidak hamil dan tidak dijodohkan.

Remaja tersebut ingi menikah lantaran takut tidur sendiri di rumah setelah ibunya meninggal, sementara ayahnya selalu pergi ke luar kota untuk bekerja.

Pernikahan dini untuk menghindari zina

Pada November 2017, sepasang remaja, APA (waktu itu berusia 17 tahun) dan APR (saat itu 15 tahun) menikah di Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Pihak KUA menyebutkan pernikahan ini sah secara hukum, agama dan adat karena telah memenuhi ketentuan dan tata cara pernikahan yang berlaku.

Orang tua pasangan tersebut menjelaskan, pernikahan digelar karena kedua anak mereka tersebut saling suka dan sering pulang bersama setiap subuh.

Untuk mencegah anggapan negatif, maka keluarga sepakat untuk menikahkan keduanya.
Setelah resmi menikah, APA melanjutkan sekolahnya di kelas II SMA, sementara istrinya, APR yang baru tamat SMP melanjutkan sekolahnya ke SMA.

Referensi:

  • : Catatan Tahunan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2021

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”