Siapa sih diantara kalian yang ngga tahu harta karun? iya, harta karun adalah harta atau kekayaan lain yang tersembunyi.
Sebagian orang di muka bumi ini nampak nya bermimpi ingin menjadi kaya dalam semalam, dan berburu harta karun ini pun bisa menjadi cara yang eksentrik.
Investor asing dibolehkan mencari harta karun
Presiden Joko Widodo( Jokowi) menetapkan bidang usaha penaikan barang berharga asal muatan kapal yang tenggelam terbuka buat investasi asing.
Perihal itu sesuai Peraturan Presiden( Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Di Perpres tersebut cuma terdapat 6 bidang usaha yang tertutup buat investasi, tidak tercantum pengangkatan barang berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
” Jadi, dari 20 bidang usaha, 6 ditutup, 14 dibuka, tetapi bukan tanpa ada persyaratan. Dibuka terdapat ketentuan khusus. Dari 20, 14 yang dibuka( salah satunya) pengangkatan barang berharga muatan kapal tenggelam. Jadi jika ingin cari harta karun di laut- laut dapat lah kau turun,” kata Kepala Tubuh Koordinasi Penanaman Modal( BKPM) Bahlil Lahadalia dalam konferensi pers virtual Selasa (2/3/2021) lalu.
Tetapi, terdapat syarat- syarat yang diresmikan pemerintah secara ketat untuk bidang usaha tersebut. Jadi investasi asing tidak serta- merta dapat langsung memperoleh izin.
” Buat aset sejarah serta beberapa barang purbakala, bisa dibangun tetapi wajib penuhi syarat- syarat yang diresmikan, tidak langsung masuk OSS setelah itu izin didapatkan,” sebutnya.
Online single submission atau OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
” Harus ada syarat- syarat notifikasi serta syarat- syarat( buat investasi asing) itu tidak mudah sebab ini bukan barang barang sembarangan, semakin bagus barang barang nya semakin bagus pula persyaratan nyya,” paparnya.
Apa saja bidang usaha yang tertutup?
Tadinya, pada Perpres No 44 Tahun 2016 tentang Catatan Bidang Usaha Yang Tertutup Serta Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal, terdapat 20 bidang usaha yang masuk ke dalam catatan negatif investasi( DNI), tercantum di dalamnya pengangkatan barang berharga asal muatan kapal yang tenggelam.
Melalui Perpres 10/ 2021, pemerintah menyisakan 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi.
6 Bidang usaha yang tertutup untuk investasi
1. Budi daya/ industri narkoba
2. Seluruh wujud perjudian
3. Penangkapan spesies ikan yang tercantum dalam Appendix/ CITES
4. Pengambilan/ pemanfaatan koral dari alam
5. Industri senjata kimia
6. Industri bahan kimia perusak ozon