Info Terbaru! Inilah 12 Kriteria Orang Yang Tak Bisa Di Vaksin Covid-19

Vaksinasi Covid-19 di Indoneia tahap pertama telah di lakukan dan yang pertama kali di suntikan adalah Bapak Presiden Joko widodo dan kali ini proses vaksinasi tahap 2 telah di mulai pada Rabu (17/2/2021) untuk pekerja publik.

Vaksinasi tahap kedua ini juga dilakukan untuk masyarakat lanjut usia atau lansia di atas usia 60 tahun.

Rencananya, sebanyak 38.513.446 orang diharapkan selasai divaksin pada Mei 2021.

Dalam Surat Keputusan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/1/2021 Tentang Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, ada beberapa kondisi yang membuat vaksinasi tidak bisa diberikan kepada seseorang.

Orang Yang Tidak Boleh di Vaksin Covid-19

Orang dengan kondisi seperti apa saja yang tidak boleh divaksin Covid-19?

Siti Nadia Tarmizi Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 menyebutkan, ada perubahan terkait kondisi orang yang tak bisa divaksin Covid-19.

“Betul (berubah), ada skrining baru,” kata Nadia saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Menurut nya, batas maksimal pengukuran tekanan darah kini naik dari 140/90 menjadi 180/110. “Tensi batas atas 180, penyintas Covid-19 lebih dari 3 bulan, ibu menyusui, penyakit jantung, ginjal, hati dan kelainan imunitas yang remisi atau tidak sedang fase akut dan ada surat keterangan dari dokter yang merawat untuk layak vaksin, juga penyintas dan penderita kanker,” ucap dia.

Oleh karena itu, selain kelompok dengan kondisi di atas, maka pemberian vaksin Covid-19 masih tidak bisa dilakukan.

Berikut ini rincian kriteria dengan kondisi seperti apa saja yang tak bisa menerima vaksin covid-19 :

1. Orang dengan tekanan darah 180/110 atau lebih.

2. Penyintas Covid-19 kurang dari 3 bulan

3. Sedang hamil

4. Mengalami gejala ISPA, seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir

5. Ada anggota keluarga yang kontak erat/suspek/terkonfirmasi sedang dalam perawatan karena Covid-19

6. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak, dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya (untuk vaksinasi kedua)

7. Orang yang sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis) akut

9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis akut

10. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

11. Menderita penyakit hiperteroid atau hiperteroid karena autoimun

12. Menderita HIV dengan angka CD4 kurang dari 200 atau tidak diketahui.

Penundaan pemberian vaksin Covid-19

Selain itu, ada dua kondisi seseorang yang harus di tunda proses pemberin vaksin Covid-19.

Kondisi itu adalah:

-Jika berdasarkan pengukuran suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam 37,5 derajat celcius ke atas. Penundaan itu harus dilakukan sampai pasien sembuh dan terbukti bukan menderita Covid-19 serta dilakukan skrining ulang pada saat kunjungan berikutnya.

-Jika memiliki salah satu penyakit paru, seperti asma, PPOK, dan TBC. Jika memiliki kondisi-kondisi tersebut, maka vaksin baru bisa dilakukan hingga kondisi pasien terkontrol baik.

Sumber Artikel : Kompas.com