Imigrasi Palembang kembangkan pelayanan paspor masuk kampus

www.naturaful.net – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan mengembangkan pelayanan Program Paspor Masuk Kampus (PPMK) untuk memfasilitasi atau memudahkan dosen dan mahasiswa membuat paspor.

Dengan layanan PPMK, dosen dan mahasiswa yang akan membuat paspor untuk kepentingan seminar, pelatihan, melanjutkan pendidikan ke luar negeri dan lainnya bisa membuat paspor di kampus perguruan tinggi tempatnya bekerja dan kuliah tanpa harus datang ke Kantor Imigrasi, kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan, di Palembang, Senin.

Dia menjelaskan untuk tahap awal Program Paspor Masuk Kampus (PPMK) sedang disiapkan di kampus Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang.

“Tim kami sekarang ini sedang melakukan berbagai persiapan dan koordinasi dengan pihak Unsri, jika tidak ada halangan yang berarti pada awal 2023 inovasi layanan keimigrasian PPMK sudah mulai diluncurkan,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya terus berupaya meningkatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Musi Banyuasin dengan mengembangkan inovasi pelayanan.

Selain mengembangkan layanan PPMK, beberapa inovasi pelayanan yang telah berjalan dan mendapat sambutan baik masyarakat seperti layanan SIGEP (siap nganter paspor), Garsun (Gari ke dusun), Si Gita (Digitalisasi Arsip), Celimpungan (Cek Alur Proses Permohonan dan Pengambilan Paspor), Si Bangkit (Inovasi pembuatan paspor untuk orang sakit), kata Ridwan.

Sementara Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Adeb Yoenoes menambahkan hingga Oktober 2022 ini, secara keseluruhan jumlah paspor baru dan penggantian yang telah diterbitkan mencapai 31.000 ribu buku.

Berdasarkan data penerbitan paspor tersebut, sekitar 900 lebih paspor dengan masa berlaku ketentuan baru yakni dari sebelumnya lima tahun menjadi 10 tahun.

“Pelayanan permohonan pembuatan dan penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun yang dimulai sejak 12 Oktober 2022 itu hingga kini berjalan lancar sesuai ketentuan,” ujar Adeb.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website antaranews.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”