www.naturaful.net – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) melakukan mediasi terhadap parpol yang menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU), Senin (24/10/2022).
Ada empat parpol yang melakukan mediasi dengan Bawaslu RI hari ini.
Adapun parpol yang melakukan mediasi adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republiku, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.
Mediasi hari ini terkait dengan penyelesaian sengketa verifikasi administrasi partai politik (parpol).
Diketahui sebelumnya enam dari 24 parpol tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi parpol.
Lima di antara yang tidak memenuhi syarat melayangkan gugatan terhadap KPU .
Lima partai tersebut adalah Prima, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Parsindo.
Mereka menggugat keputusan KPU yang menyatakan kelima partai tak lolos verifikasi administrasi sehingga tak bisa mengikuti Pemilu 2024 .
Untuk PKPI, pihaknya sudah dimediasi lebih dulu oleh Bawaslu pada hari Jumat (21/10/2022) lalu.
Namun untuk hasilnya masih belum dikonfirmasi oleh Bawaslu maupun PKPI.
Sebagai informasi, Bawaslu mempunyai waktu 12 hari untuk memproses setiap gugatan sejak laporannya resmi diterima.
Pada dua hari pertama, pihaknya akan melakukan mediasi antara penggugat dan tergugat.
Jika tak menemukan kata sepakat, maka perkaranya masuk ke penyelesaian tahap akhir, yakni ajudikasi.
Berdasarkan laman resmi kpu.go.id, Jumat (14/10/2022), tercantum file yang menampilkan daftar 18 parpol yang lolos tahap verifikasi administrasi.
File tersebut telah ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sementara itu, berdasarkan data terakhir pada Senin (3/10/2020) lalu, terdapat 20 partai yang lolos saat masa perbaikan verifikasi administrasi.
Ini berarti ada dua partai yang dinyatakan tidak lolos saat masa perbaikan tersebut.
Kedua partai tersebut adalah Partai Keadilan dan Persatuan dan Partai Rakyat Adil dan Makmur.
Berikut daftar 18 partai yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi:
1. PPP
2. PKB
3. PDI Perjuangan
4. Partai Nasdem
5. Partai Demokrat
6. PAN
7. Partai Gerindra
8. PSI
9. Partai Golkar
10. Perindo
11. PKN
12. PKS
13. Partai Gelora Indonesia
14. PBB
15. Partai Hanura
16. Partai Garuda
17. Partai Ummat
18. Partai Buruh
TRIBUN SERIES: Seperti Apa Parpol yang Layak dan Nggak Layak Lolos Pemilu 2024?
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
TRIBUN SERIES: Seperti Apa Parpol yang Layak dan Nggak Layak Lolos Pemilu 2024?
Ketua Bawaslu: Verifikasi Administrasi Videocall Penafsiran Kemanjon
18 dari 20 Parpol Lolos Verifikasi Administrasi oleh KPU RI, yang Tak Lolos Diminta Pengajuan
KPU Sebut Verifikasi Administrasi Video Call Dilakukan karena Alasan “Force Majeure”
Update Pemilu 2024: KPU Verifikasi Faktual Parpol Calon Peserta di Kabupaten Nunukan
KPU Umumkan Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024
Perkara Nutup Pintu Rumah, Bikin Menguras Emosi dan Tenaga
AKBP Dody Prawiranegara Bantah Pernah Diperintah Irjen Teddy Minahasa untuk Jebak Linda di Sumbar
Buntut Pernyataan ‘Siap Nyapres’, Hari Ini Ganjar Pranowo Dipanggil Megawati ke Kantor DPP PDIP
Pj Gubernur DKI Minta Pembangunan Pompa Air Sentiong Ancol Rampung Sebelum Musim Hujan Tahun 2023
Bharada E Beralasan Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Ricky Rizal Saja Bisa
Pengakuan Rudolf Ungkap Alasan Bunuh Temannya dan Targetkan 2 Orang Lain, Bermula dari Postingan
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”