Google Didenda Rp 2,6 Triliun Gegara Android, Ada Apa?

www.naturaful.net – Google kembali menghadapi denda. Kali ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan kontrolnya atas Android untuk menekan persaingan.

CNET melaporkan Komisi Persaingan India telah mendenda Google US$ 161,9 juta (sekitar Rp 2,6 triliun) karena dianggap memberikan keunggulan pada aplikasi Androidnya menggunakan persyaratan yang membatasi.

Melansir dari lama Engadget, Jumat (21/10/2022), perusahaan memberlakukan kondisi tidak adil pada pembuat ponsel dengan mengharuskan mereka menginstal aplikasi Google sebagai bagian dari perjanjian.

Kebijakan itu disebut mencegah perusahaan mengembangkan varian Android yang sangat dimodifikasi yang kurang bergantung pada layanan Google.

Komisi juga menyatakan bahwa Google menggunakan posisi dominannya untuk menekan pesaing dalam pencarian, toko aplikasi, browser web, dan layanan video.

Secara historis, Google mengharuskan ponsel dengan Play Store terpasang, juga menyertakan aplikasi seperti Chrome dan YouTube. Dan sering penempatannya menonjol di layar utama. Meskipun selalu dapat menginstal alternatif seperti Firefox dan Vimeo, mereka tidak disertakan di aplikasi bawaan.

Para merek memang dapat menggunakan Android Open Source Project (AOSP) jika mereka menginginkan lebih banyak fleksibilitas, tetapi mereka kehilangan akses ke Play Store dalam prosesnya.

Regulator telah mengeluarkan perintah penghentian yang melarang Google meminta “buket” aplikasi yang sudah diinstal sebelumnya. Perusahaan harus diberi pilihan aplikasi mana yang mereka inginkan.

Google juga tidak diizinkan untuk menolak akses ke kerangka Layanan Play, untuk menyertakan klausa “anti-fragmentasi” yang melarang fork Android, atau menawarkan insentif sebagai imbalan atas penawaran pencarian eksklusif.

Sementara dari segi pengguna harus memiliki kekuatan untuk memilih mesin pencarian mereka saat penyiapan dan untuk mencopot pemasangan aplikasi Google yang tidak mereka inginkan.

Google telah menolak berkomentar sampai menerima perintah resmi dari Komisi. Penyelidikan dimulai pada 2019, tetapi tidak menentukan bahwa Google telah menyalahgunakan dominasinya hingga September 2021.

”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”