www.naturaful.net – Pendataan ini dilakukan menyusul ramainya obat batuk sirup yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak.
Ditreskrimsus ingin memastikan, sirup obat dengan kandungan Etilen Glikol (EG) di atas ambang batas sudah ditarik oleh pihak perusahaan besar farmasi.
Sebelumnya BPOM menyampaikan, beberapa produk obat sirup yang beredar telah ditarik sendiri oleh Industri farmasi dan perusahaan Besar Farmasi.
“Ditreskrimsus akan mendata di tingkat IF (Industri Farmasi.red) dan PBF, (Perusahaan Besar Farmasi.red) terkait produk yang sudah ditarik,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng , Kombes Pol Dwi Subagyo , dalam keterangannya Jumat (21/10/2022).
Ditreskrimsus dan instansi terkait akan melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ataupun pidana sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
Belum Ada Surat Resmi dari Kemenkes tentang Penarikan
Hingga kini belum ada surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian.
“Belum ada surat resmi dari Kemenkes terkait penarikan obat sirup dan penyebab kematian,” kata Dwi.
Dwi menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, BPOM wilayah Jateng, Ketua IDI wilayah Jateng, dan Kabid Dokkes.
Dari hasil koordinasi, penyebab bahan dalam obat yang menyebabkan kematian pada anak, sampai saat ini masih dalam penelitian oleh pihak kedokteran dan BPOM .
Di wilayah Jateng sendiri, menurut Dwi belum ada laporan terkait, akibat fatal terhadap anak.
Dwi mengatakan bahwa IDI dan Kabid dokkes sementara ini merekomendasikan, untuk pengobatan menggunakan obat dalam bentuk puyer.
Namun sebagai tindaklanjut dan antisipasi, Dinas Kesehatan Provinsi sudah menyiapkan 3 Rumah Sakit Rujukan Hemodialisis khusus anak di Rumah Sakit Provinsi Jateng.
Ia telah memerintahkan agar masing-masing Satwil melapor jika ada informasi tentang suspect kasus terkait.
Sementara itu, Kapolda Jateng melalui Kabidhumas KBP M. Iqbal Alqudusy menghimbau kepada para Kasatwil agar segera berkoordinasi dengan Dinkes dan IDI apabila di wilayahnya terdapat kasus tersebut.
“Apabila ada info tentang suspect kasus terkait, agar segera dilaporkan kepada Bid Dokkes Polda,” terang M. Iqbal.
“Perkembangan adanya dugaan gagal ginjal akut agar dilaporkan ke Polda Jateng melalui Subdit 1 Bidang Indagsi Ditreskrimsus, agar Polri bisa monitor perkembangannya.” jelas M. Iqbal.
(Tribunnews.com/Tio)
Kemenkes Larang Penjualan Paracetamol Sirop, Apotek di Pangkalpinang Masih Bebas Beredar
Privacy Policy
We do not collect identifiable data about you if you are viewing from the EU countries.For more information about our privacy policy, click here
Kemenkes Larang Penjualan Paracetamol Sirop, Apotek di Pangkalpinang Masih Bebas Beredar
Ada 3 Zat Kimia Berbahaya di Tubuh Pasien Gangguan Ginjal Akut Misterius, Berasal dari Obat Sirup
BPOM Kupang Beri Penjelasan soal Paracetamol Anak yang Terkontaminasi Etilen Glikol&Dietilen Glikol
Pabrik Obat Sirup di Delhi India Ditutup, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat
Pabrik Obat Sirup di Delhi India Ditutup, Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak Meningkat
Tindaklanjuti SE Kemenkes soal Obat Sirop, Apotek di Bulungan Sementara Jual Obat Tablet
Cerdiknya Rusia Hancurkan Ukraina Perlahan Tanpa Bom Nuklir, Zelensky Ketakutan saat Tahu Misi Putin
Momen Haru Presiden Putin Peluk Tentaranya di Pusat Mobilisasi Parsial, Tanyai Kondisi Keluarga
Penampakan Pembunuh Wanita Terekam CCTV, Senyum Habisi Nyawa, Bawa Jasad Korban Pakai Troli
Sosok Rishi Sunak Digadang-gadang Jadi PM Inggris yang Baru, Berhasil Loloskan Inggris dari Covid-19
NasDem Sebut Kerja Positif Anies Baswedan Bisa Jadi Modal Calon Presiden: Modal yang Cukup Baik
Update Kasus Gagal Ginjal Akut Total Kematian Bertambah Jadi 133 Orang, Begini Penjelasan Kemenkes
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website tribunnews.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”