www.naturaful.net – “Untuk Libur Nasional berjumlah 16 hari,” ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK yang disiarkan melalui akun YouTube Kemenko PMk pada Selasa (11/10/2022).
Keputusan libur nasional dan cuti bersama 2023 diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. SKB Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Berikut daftar tanggal cuti bersama 2023
Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023
Dengan begitu total tahun depan akan ada 24 hari libur yang terdiri dari libur nasional dan cuti bersama. Jumlah libur terbanyak diberikan saat Idul Fitri 1444 Hijriah, yaitu 6 hari.
Tandai kalender anda jika ingin merencanakan pergi wisata atau liburan. Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website suara.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”