www.naturaful.net – Teman sekelas SMA Presiden Joko Widodo, Bambang Surojo mengaku siap menerima konsekuensi dari tindakannya membela mantan Wali Kota Solo itu.
Diketahui, Bambang Surojo hadir ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan menyampaikan bahwa ijazah SMA Jokowi adalah asli.
Jokowi memang tengah digugat perdata oleh seseorang bernama Bambang Tri Mulyono terkait dugaan ijazah palsu SD, SMP, SMA yang dipakai untuk keperluan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
“Saya yakin Pak Jokowi sangat-sangat tidak berkenan dengan apa yang saya sampaikan ini, dan saya siap untuk mendapat teguran atau bahkan mendapat suatu kemarahan,” ujar Surojo di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sebab, menurutnya, ketika dilantik menjadi Presiden RI periode pertama, Jokowi telah mengumpulkan teman-temannya.
Dalam forum tersebut, Jokowi meminta tiga hal, yaitu tak mencatut namanya dalam berbagai urusan, tak mengaku menjadi temannya, dan tidak meminta pekerjaan padanya.
“Itu kami teman-teman memegang teguh sampai sekarang,” kata Bambang Surojo.
Namun, Surojo mengaku mesti memberikan pembelaan karena gugatan ijazah palsu dinilai berlebihan.
Ia lantas menunjukkan ijazah miliknya dan membandingkan dengan ijazah Jokowi .
“Sebagai bahwa ijazah Pak Jokowi itu asli, sama persis dengan yang saya punya, yang membedakan hanya pas foto,” ujarnya.
Ia mengaku melakukan pembelaan atas inisiatifnya sendiri, bukan atas perintah siapapun.
“Makanya, saat ada kasus macam-macam enggak pernah muncul teman-temannya, baik di media online atau media lain,” katanya.
“Tetapi, yang ini kami mengatakan sudah keterlaluan. Maka perlu (menyampaikan),” ujar Bambang Surojo lagi.
Diketahui gugatan perdata ijazah palsu tersebut terdaftar pada 3 Oktober 2022, dengan Nomor 592/Pdt.G/2022/PNJkt.Pst.
Bambang Tri Mulyono selaku penggugat menilai tindakan Jokowi melanggar hukum karena diduga menggunakan ijazah palsu untuk keperluan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Selain Jokowi, pihaknya juga menggugat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek), Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR).
Sejatinya sidang perdana gugatan tersebut berlangsung hari ini, tetapi majelis hakim menundanya karena berkas administratif tergugat tidak lengkap.
Selain itu, penggugat juga tak hadir di PN Jakarta Pusat pada sidang perdana. Persidangan bakal dilanjutkan pada Senin (31/10/2022).
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website kompas.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”