www.naturaful.net – Jumlah kasus gagal ginjal akut progresif atipikal atau Acute Kidney Injury (AKI) pada anak terus meroket. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerima 206 laporan kasus dengan 99 laporan meninggal dunia hingga Selasa (18/10/2022). Laporan tersebut dihimpun dari 20 provinsi di Indonesia.
Meskipun demikian, Kemenkes RI meminta orang tua untuk tenang dan tidak panik, tetapi tetap waspada.
“Pantau terus kesehatan anak-anak kita. Jika anak mengalami keluhan yang mengarah kepada penyakit gagal ginjal akut, sebaiknya segera konsultasikan ke tenaga kesehatan. Jangan ditunda atau mencari pengobatan sendiri,” imbau Plt. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan dr. Yanti Herman, MH. Kes, dikutip dari laman resmi Kemenkes RI.
Lantas, apa saja gejala yang harus diwaspadai orang tua terkait penyakit gagal ginjal akut misterius ini? Berikut CNBC Indonesia rangkum dilansir dari laman resmi Kemenkes RI.
Perubahan pada air kencing (urin) anak menjadi gejala utama gagal ginjal akut anak yang harus diwaspadai orang tua. Bila urin anak berwarna pekat atau kecoklatan, volume urin berkurang, hingga tidak ada urin selama 6-8 jam pada siang hari, orang tua diminta untuk segera membawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
Salah satu gejala yang sering ditemukan pada kasus AKI anak adalah demam, batuk, dan pilek pada anak usia 0-18 tahun. Bila anak mengalami demam selama 3-5 hari, segera bawa ke pelayanan kesehatan terdekat untuk ditindaklanjuti oleh tenaga kesehatan.
Gejala infeksi saluran cerna, seperti diare, mual, dan muntah juga menjadi gejala khas yang umumnya dialami pengidap gagal ginjal akut progresif pada anak.
Penyebab Gagal Ginjal Akut
Hingga saat ini, Kemenkes masih melakukan investigasi mendalam untuk mengetahui penyebab pasti lonjakan kasus gagal ginjal anak. Namun, dugaan sementara penyebabnya berkaitan dengan komponen atau senyawa dalam obat sirup yang dikonsumsi anak.
“Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi oleh pasien, sementara ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut.”
Oleh sebab itu, sebagai langkah kewaspadaan, pemerintah telah melarang peredaran dan konsumsi semua obat dalam bentuk sirup. Obat yang dilarang termasuk semua jenis obat dalam bentuk sirup atau cair, termasuk obat cair untuk dewasa, dan tidak terbatas pada obat paracetamol sirup saja. Larangan ini berlaku sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Artikel ini bersumber sekaligus hak milik dari website cnbcindonesia.com. Situs https://www.naturaful.net adalah media online yang mengumpulkan informasi dari berbagai sumber terpercaya dan menyajikannya dalam satu portal berita online (website aggregator berita). Seluruh informasi yang ditampilkan adalah tanggung jawab penulis (sumber), situs https://www.naturaful.net tidak mengubah sedikitpun informasi dari sumber.”