Formulir untuk pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia telah di konfirmasi Kementrian Kesehatan (Kemenkes)
Dikonfirmasi pada Jumat (19/2/2021), Siti Nadia Tarmidzi selaku juru bicara vaksinasi Covid-19 Kemenkes memastikan formulir pendaftaran yang memuat logo Kementerian Kesehatan dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada bagian atas itu adalah resmi dari pemerintah.
Berdasarkan penelusuran yang di lakukan oleh Kompas.com, formulir dalam bentuk digital itu telah tersedia untuk tujuh provinsi, yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali.
Nadia membenarkan hal itu bahwa untuk saat ini formulir tersedia untuk tujuh provinsi itu.
“Benar, untuk masyarakat lansia di kota tersebut,” kata Nadia.
Dia pun menyatakan bahwa formulir itu sudah bisa diisi.
Namun, masyarakat yang masuk kategori lansia harus memberikan data lengkap sesuai permintaan pada kolom di formulir tersebut.
“Yang penting datanya lengkap,” tuturnya.
Formulir Alamat Setiap Provinsi
Formulir dapat Kamu unduh melalui alamat sebagai berikut :
1. http://bit.ly/PendaftaranLansiaJABAR untuk Jawa Barat.
2. http://bit.ly/PendaftaranLansiaDKI untuk DKI Jakarta.
3. http://bit.ly/PendaftaranLansiaJATENG untuk Jawa Tengah.
4. http://bit.ly/PendaftaranLansiaDIY untuk DIY.
5. http://bit.ly/PendaftaranLansiaJATIM untuk Jawa Timur.
6. http://bit.ly/PendaftaranLansiaBANTEN untuk Banten.
7. http://bit.ly/PendaftaranLansiaBALI untuk Bali.
Cara pengisian formulir
Agar Kamu bisa mengisi formulir, peserta vaksinasi lansia dapat mengakses lewat link yang tertera di atas.
Akses link harus disesuaikan dengan alamat domisili lansia saat ini.
Nadia mencontohkan, apabila lansia tinggal di Bandung, maka bisa mengakses link pendaftaran formulir untuk Jawa Barat.
Saat mengakses alamat, nantinya dalam formulir ada sejumlah kolom yang harus diisi.
Setidaknya ada 11 kolom yang harus diisi, yakni :
1. Kabupaten/kota domisili
2. Jenis fasilitas kesehatan (faskes) yang menjadi tempat pelaksanaan vaksinasi.
3. Nama faskes
4. NIK
5. Nama peserta
6. Jenis kelamin
7. Umur
8. Tanggal lahir
9. Nomor hape
10. Alamat
Setelah semuanya terisi, warga lansia bisa langsung menekan kolom kirim untuk mengumpulkan formulir secara resmi.
Tunggu pemberitahuan Puskesmas
Nadia melanjutkan, usai formulir dikirim secara digital, lansia tinggal menunggu pemberitahuan dari puskesmas.
“Setelah mengisi formulir tinggal menunggu kabar dari Dinas melalui puskesmas setempat,” lanjutnya.
Setelah warga lansia mendapat kabar jadwal vaksinasi, lansia dapat menuju puskesmas untuk mendapat suntikan vaksin Covid-19.
Meski pengisian formulir sudah mulai dapat dilakukan, Nadia menyebut pihaknya tidak khawatir akan adanya jumlah peserta yang membeludak.
Sebab, jumlah kuota vaksinasi untuk lansia sudah dihitung dan ada basis datanya dari pemerintah.
“Sudah dihitung kok. Kita ada datanya, ini proses cek dan ricek ya,” tambah Nadia.
Sumber Artikel : Kompas.com